No. SK: 14/KPTS-Mi/2023
PPID harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik secara lengkap sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan
Informasi Publik Kementerian disampaikan kepada PPID. Pengaduan, keluhan, atau masukan dapat disampaikan melalui
laman pengaduan.pu.go.id. Dalam hal pengaduan, keluhan, atau masukan terkait
layanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh
pelaksana PPID, PPID utama meneruskan pengaduan,
keluhan, atau masukan tersebut untuk ditindaklanjuti
pelaksana PPID. Pelaksana PPID bertanggung jawab untuk
menindaklanjuti pengaduan layanan pada tingkat unit
organisasi/unit kerja atau unit pelaksana teknis serta
melaporkannya kepada PPID utama paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store