Pendaftaran Pasien Unit Rawat Jalan

No. SK: 445/2082/RS-P/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS (jika pasien JKN-KIS)
  4. Membawa Kartu Berobat (jika pasien berulang)
  5. Membawa Surat Rujukan (jika rujukan dari Puskesmas atau FKTP)
  6. Membawa Surat Jaminan (jika pasien merupakan kerja sama pihak ketiga)

  1. Pasien/Keluarga/Pendamping datang ke ruang pendaftaran RS Pratama Nias Utara dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Berobat (jika ada), Kartu BPJS (jika pasien JKN)
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Serahkan berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran
  4. Bubuhkan tanda tangan anda pada dokumen rekam medis yang diperlukan
  5. Pasien/keluarga/pendamping melakukan pembayaran ke kasir setelah pelayanan rawat jalan selesai diberikan

5 Menit

1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Bupati Nias Utara No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU

NB: Biaya Pendaftaran Rawat Jalan untuk dokter Spesialis Rp. 75.000,-


Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Unit Rawat Jalan"