Fasilitas Pelaku Industri

No. SK: KM.00/51/IV TAHUN 2023

  1. Fotocopy KTP Kota Surakarta.
  2. NIB.
  3. Sudah terdaftar di SINAS.

  1. Pengajuan atas nama kelompok sentra IKM/ perorangan.
  2. Verifikasi dari dinas.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan berproduksi/ melakukan kegiatan di sentra IKM Kreatif Semanggi Harmoni.

Sesuai perjanjian kerjasama.

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Pelaku Industri pada SENTTRA IKM KREATIF SEMANGGI HARMONI

1. ULAS 

2. Telp. 0271-714890

3.Kunjungan Langsung

4.SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik  Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

5.Lapor Mas Wali


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Pelaku Industri"