Fasilitasi Rekomendasi HAKI Merk untuk IKM

No. SK: KM.00/51/IV TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan.
  2. Etiket/Label Merek.
  3. Tanda Tangan Pemohon.
  4. Surat Keterangan IKM Binaan Dinas - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  5. NIB.
  6. Sudah terdaftar di SIINAS.
  7. Company Profile.

  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : - Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; - Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum. - Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif). - Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan. - Tanda pembayaran biaya permohonan. - etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm). - Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  2. Verifikasi dari dinas.

10 Hari Kerja dengan berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi HAKI Merk untuk IKM

1. ULAS

2. Telp. 0271-714890

3. Kunjungan Langsung

4. SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik  Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
5. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rekomendasi HAKI Merk untuk IKM"