Fasilitasi Rekomendasi Sertifikasi Halal

No. SK: KM.00/51/IV TAHUN 2023

  1. Mengajukan surat permohonan Sertifikasi Halal.
  2. Terdaftar di SIINAS.
  3. Mengisi Form Pendaftaran sesuai dengan Jenis Produk yang diajukan.
  4. Melampirkan Aspek Legal Perusahaan berupa NIB dan Ijin Edar Produk.
  5. Melampirkan Dokumen Penyelia Halal berupa: -Salinan KTP Penyelia Halal. -Surat Keputusan Perusahaan tentang Penyelia Halal. -Daftar Riwayat Hidup Penyelia Halal. -Salinan Sertifikat Penyelia Halal (jika ada).
  6. Daftar Nama Produk dan Bahan yang digunakan.
  7. Proses Pengolahan Produk.
  8. Dokumen SJH ( Sistem Jaminan Halal ).
  9. Sertifikat Halal sebelumnya (jika Pendaftaran Pembaruan).

  1. Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal.
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen.
  3. Verifikasi Lapangan.
  4. Inputing data.
  5. Surat Rekomendasi.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikasi Halal

<meta         

1.ULAS 

2.Telp. 0271-714890

3.Kunjungan Langsung

4.SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik  Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

5.Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi Rekomendasi Sertifikasi Halal "