Fasilitasi Penerbitan Sertifikat NIK

No. SK: KM.00/51/IV TAHUN 2023

  1. Surat permohonan / perpanjangan NIK dari Koperasi
  2. Buku laporan RAT 3 Tahun terakhir
  3. Formulir NIK
  4. Fotocopy NPWP atas nama Koperasi (bila perpanjangan)
  5. Sertifikat NIK yang lama bila perpanjangan
  6. Fotocopy Perubahan Anggaran Dasar

  1. Membawa persyaratan pencetakan NIK : -Surat permohonan pencetakan NIK -Verifikasi berkas -Pencetakan NIK

Dengan berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Tingkat Kota

  1. ULAS
  2. Telp. 0271-714890
  3. Kunjungan Langsung
  4. SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  5. Lapor Mas Wali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Sertifikat NIK"