Penerbitan Surat Persetujuan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam

No. SK: KM.00/51/IV TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan ditunjukan Kepada Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta
  2. Bukti setoran modal sendiri pada KSP/KSPPS Primer berupada rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum
  3. Rencana Koperasi selama 3 Tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  4. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSNMUI, MUI Provinsi / Kabupaten / Kota setempat atau yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI
  5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP/KSPPS Primer atau pada USP/USPPS Koperasi Primer yang dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya
  6. Nama dan Daftar Riwayat Hidup pengurus, pengawas, dan pengelola
  7. Memiliki kantor, papan nama dan sarana kerja
  8. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi

  1. Membuat surat permohonan Rekom SIUSP
  2. Verifikasi berkas

7 hari kerja dengan berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Persetujuan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. ULAS
  2. Telp. 0271-714890
  3. Kunjungan Langsung
  4. SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  5. Lapor Mas Wali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam"