Berdasarkan Instruksi Kerja Pelayanan Perizinan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI. YogyakartaNomor: PS0301-Bb7/690.4 Tanggal 30 November 2022.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Nomor 115/PMK.06/2022.
Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol
Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store