Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional

  1. Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional (Form A1: bit.ly/BBPJNJTGDIYFormatPerizinan)
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan (Form A2: bit.ly/BBPJNJTGDIYFormatPerizinan)
  3. Surat Kuasa/ Surat Kuasa Subtitusi (Jika pengajuan diwakilkan)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Konfirmasi Status Wajib Pajak/ Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)
  7. Akte Pendirian Badan Usaha
  8. Surat Pengesahan dari Menkumham Bagi Badan Usaha/Badan Hukum
  9. Surat Izin Usaha (NIB)
  10. Dokumen Pendukung (Menerangkan Jenis Kegiatan Usaha Pemohon)
  11. Perizinan yang Ditetapkan Pemerintah Kota/ Daerah (catatan: Khusus Bangunan Iklan/Media Informasi harus melampirkan Izin Pemasangan Reklame / IPR dari Pemerintah Kota/Daerah)
  12. Bukti Kepemilikan Lahan (Akta Tanah)
  13. Rencana Teknis (Gambar/peta lokasi; Gambar Teknis Konstruksi; Bahan Konstruksi Bangunan; Jaringan Utilitas)
  14. Perhitungan struktur bangunan (catatan: Khusus untuk permohonan penempatan bangunan dan bangunan iklan/media informasi)
  15. Rencana Anggaran Biaya (RAB) (catatan: Khusus untuk permohonan penempatan utilitas pipa/iklan/bangunan)
  16. Metode Pelaksanaan
  17. Foto kondisi di lapangan saat ini

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada BBPJN Jateng-DIY pada menu "pengajuan perizinan" dan memasukkan data dukung
  2. Tim administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan yang diajukan secara online
  3. Setelah berkas lengkap, Tim Survey akan melaksanakan Expose dan Survey di lapangan bersama pemohon
  4. Tim Survey akan menganalisa hasil Expose dan Survey di lapangan
  5. Tim Survey akan membuat Berita Acara Expose dan Survey
  6. Tim Teknis akan memeriksa/ mengevaluasi Hasil Expose dan Survey
  7. Tim Teknis membuat Berita Acara Evaluasi Teknis
  8. Tim Teknis akan melakukan pengecekan seluruh kelengkapan berkas permohonan
  9. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tim Administrasi akan menyiapkan konsep Surat Rekomendasi Teknis
  10. Kepala BBPJN Jateng-DIY mengesahkan Surat Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional

Berdasarkan Instruksi Kerja Pelayanan Perizinan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI. YogyakartaNomor: PS0301-Bb7/690.4 Tanggal 30 November 2022.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Nomor 115/PMK.06/2022.


Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: ppid.bbpjnjatengdiy@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 0811-2663-464
  • Surat: Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI.Yogyakarta (Alamat: Jl. Soekano - Hatta KM 26, Karangjati, Kabupaten Semarang, 50552)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional"