Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK/ Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Front Office Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka pemohon diarahkan kepada Operator SIKS-NG Kabupaten untuk diproses lebih lanjut;
  3. Operator SIKS-NG Kabupaten mengecek data pemohon melalui aplikasi SIKS-NG; a. jika data pemohon ada dalam DTKS, maka petugas mencetak surat keterangan dan melengkapinya dengan tanda tangan pejabat yang berwenang serta membubuhkan cap stempel ; b. Petugas mengcopy surat keterangan DTKS dan menyimpannya sebagai arsip; c. Pemohon memperoleh Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) d. jika data pemohon tidak ada dalam DTKS; maka pemohon diminta mengajukan pengusulan melalui operator SIKS-NG desa / kelurahan sesuai dengan alamat domisili pada KTP;

30 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.      Online melalui :

-      SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

-      Email melalui dinsos@bangkalankab.go.id

b.      Offline melalui :

-      Petugas front office pada kantor Dinas Sosial;

-      kotak saran dan pengaduan yang disediakan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"