Penyusunan Pergeseran Anggaran SKPD

  1. Regulasi / Kebjakan dari Pemerintah Pusat / Provinsi
  2. Nota Dinas Permohonan Pergeseran
  3. Rekap Nota Dinas Usulan Pergeseran
  4. Lembar Verifikasi Pergeseran

  1. Analis Perencana Anggaran Menerima Surat/Nota Dinas Permohonan Pergeseran Anggaran dari OPD ;
  2. Pemeriksa Anggaran memverifikasi, memilah dan merekap Nota Dinas Permohonan Pergeseran Anggaran;
  3. Kepala Bidang Anggaran menyampaikan hasil verifikasi dan rekapitulasi Permohonan Pergeseran Anggaran Kepada TAPD;
  4. Pemeriksa Anggaran membuat draft Nota Dinas dan Surat Walikota tentang Pembertahuan Pergeseran Anggran kepada DPRD;
  5. Analis Perencanaan Anggaran mengambil surat penyampaian RKA Perubahan Pergeseran Anggaran yang sudah di tandatangani oleh Walikota ke Bagian Umum;
  6. Kepala Bidang Anggaran memerintahkan pelaksanaan dan pendampingan proses inputing kertas kerja Pergeseran ke dalam aplikasi system informasi pengelolaan keuangan daerah.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyusunan DPPA & Perwali atas Penjabaran APBD

Melalui :

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 648089

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: bpkad@surakarta.go.id

e.  Website: bpkad.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Pergeseran Anggaran SKPD"