4-7 Hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada badan layanan umum RSUD Dr RM Djoelham dikenakan tarif :
Surat Keterangan Visum: Rp.25.000
Kartu Pendaftaran: Rp.10.000
Visite Dokter Spesialis Forensik: Rp.85.000
Pelayanan Surat Keterangan Visum et Repertum
1. Pengaduan dapat dilakukan di ruang komplain
2. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store