Pelayanan Surat Keterangan Visum et Repertum

  1. 1. Membawa Surat Keterangan Pengaduan dari Kantor Polisi
  2. 2. Membawa KTP dari Korban

  1. 1. Mendaftar ke loket pendaftaran
  2. 2. Membawa surat permintaan visum et Repertum dari kantor polisi ke bagian forensik dan medikolegal
  3. 3. Melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan surat pengaduan yang telah diterima oleh bagian forensik dan medikolegal
  4. 4. Surat permintaan pembuatan visum et repertum dari kantor polisi dibawa kembali oleh polisi ke kantor polisi sebagai hasil laporan fisik oleh dokter
  5. 5. Surat hasil keterangan visum et Repertum yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dokter spesialis forensik hanya boleh diambil oleh polisi penyidik dalam waktu 4-7 Hari Kerja

4-7 Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada badan layanan umum RSUD Dr RM Djoelham dikenakan tarif :

Surat Keterangan Visum: Rp.25.000

Kartu Pendaftaran: Rp.10.000

Visite Dokter Spesialis Forensik: Rp.85.000

Pelayanan Surat Keterangan Visum et Repertum

1. Pengaduan dapat dilakukan di ruang komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Visum et Repertum"