Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Llistrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

  1. Persyaratan Khusus a. Surat Permohonan bermaterai b. Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau KTP yang diberi kuasa c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS d. Izin Usaha perusahaan e. Akta Perusahaan (untuk badan usaha) f. Profil Pemohon/Perusahaan g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur h. Data Lingkungan (Izin Lingkungan atau Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL) i. Surat kuasa, jika pengajuan bukan oleh Direktur/Komisaris
  2. Kajian Teknis a. Analisis kebutuhan tenaga listrik b. Lokasi Instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) c. Diagram Satu Garis (single line diagram) instalasi penyediaan tenaga listrik d. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan/pembangkit tenaga listrik e. Jadwal pembangunan dan jadwal pengoperasian f. Foto fisik dan nameplate pembangkit tenaga listrik

  1. -

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Llistrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)"