Pelayanan Terpadu Akta Cerai dengan Dokumen Kependudukan Kulon Progo (Patung Kudaku) Pengadilan Agama Wates

  1. KTP lama dan KK lama diserahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk kemudian diganti KK dan KTP Baru dalam jangka waktu 1 Minggu
  2. KTP lama dan KK lama diserahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk kemudian diganti KK dan KTP Baru dalam jangka waktu 1 Minggu

  1. PThak mengucapkan ikrar di depan majelis hakim, ( ) kemudian panitera pengganti mencatat di slPP
  2. PThak mengucapkan ikrar di depan majelis hakim, ( ) kemudian panitera pengganti mencatat di slPP
  3. Setelah selesal Pihak I ¯ menuju ke PTSP untuk melaporkan kepada petugas dan mengambfl sisa panjar perkara
  4. Kemudian petugas PTSP menginput data ikrar atau Data BHT di SIPP kemudian sekalian menginput data Kependudukan N!K di Aplikasi Pencaku
  5. Petugas Pencaku Kemudian melakukan otoñsasai data yang Wates, kemudian melakukan pencetakan KTP dengan status baru
  6. Petugas Pencaku Kemudian memberikan KTP dengan data terbaru kepada PIHAK

Pihak yang telah menyelesaikan perkaranya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan memperoleh dokumen Akte Cerai, KTP dan Kartu Keluarga dengan Status Baru (layanan offline setiap hari Kamis, disdukcapil datang ke PA Wates)

Inovasi layanan PA Wates hasil  bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo terkait sinkronisasi data kependudukàn dengan data perceraian dalam Penerbitan Akte Cerai, sekaligus merubah  KTP dan Kartu Keluarga dengan status baru.

Dokumen Kependudukan

Panmud Gugatan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Akta Cerai dengan Dokumen Kependudukan Kulon Progo (Patung Kudaku) Pengadilan Agama Wates"