Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

  1. Persyaratan Administrasi a. Surat Permohonan bermaterai b. Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang diberi kuasa c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS d. Akta Perusahaan (untuk badan usaha) e. Izin usaha yang dimiliki f. Profil Pemohon/Perusahaan g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur h. Surat Keterangan Domisili i. Surat kuasa, jika pengajuan bukan oleh Direktur/Komisaris
  2. Persyaratan Teknis a. SBU (Sertifikat Badan Usaha) b. Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik c. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik d. Dokumen Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI, beserta Sertifikat ISO e. Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan f. Daftar peralatan yang dimiliki/disewa

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui layanan perizinan berbasis elektronik (OSS) 2. Pemohon mendapatkan nomor resi/nomor permohonan pengurusan izin 3. Operator mengadministrasikan surat permohonan 4. Bidang terkait memeriksa kelengkapan berkas teknis 5. Mengupload Rekomendasi Teknis ke aplikasi OSS 6. Proses selanjutnya oleh DPMPTSP Prov. Kaltim

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)"