Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 155 tahun 2012

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy kartu JKN
  3. Membawa Surat Rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga

  1. Pasien mendaftar di Counter pendaftaran
  2. Perawat memamnggil pasien untuk konsultasi dengan dokter yang di maksud sesuai pendaftaran pasien.
  3. Jika ada pemeriksaan penunjang maka pasien di arahkan ke ruangan pemeriksaan penunjang
  4. Jika sudah selesai pemeriksaan penunjang maka pasien kembali ke ruang poliklinik
  5. JIka pasien dinyatakan boleh pulang maka Pasien langsung menuju farmasi/ kasir rawat jalan untuk menyelesaikan biaya pemeriksaan rawat jalan yang timbul.
  6. Jika pasien harus dirawat maka pasien/ Keluarga Pasien menuju ke Admission untuk menyelesaikan administrasi rawat inap.

jangka Waktu pelayanan tergantung dari diagnosa dan jenis layanan yang diberikan kepada klien

waktu tunggu di rawat jalan kurang dari 60 menit

dokter pemberi pelayanan adalah dokter umum dan dokter spesisalis bedah, kandungan, anak, penyakit dalam, mata, saraf.

Biaya/tarif total sangat bervariatif tergantung dari jenis tindakan layanan yang diberikan

BERDASARKAN PERBUP NOMOR 06 TAHUN 2025 tentang penetapan besaran biaya jasa pelayanan dan sarana atas tarif pelayanan kesehatan di RSUD Dompu

Gratis bagi peserta JKN

Pelayanan Spesialistik Dasar yaitu Anak, Bedah, Kandungan dan Penyakit Dalam

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

antrian online BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"