Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 155 tahun 2012

  1. Membawa Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Membawa kartu JKN
  3. Membawa kartu jaminan asuransi lainnya

  1. Pasien masuk ke IGD
  2. Perawat melakukan TRIAGE
  3. Pasien/keluarga pasien menuju pendaftaran untuk mendaftarkan diri ke Central Opname di IGD
  4. Jika ada pemeriksaan penunjang maka pasien di arahkan ke ruangan pemeriksaan penunjang
  5. Jika sudah selesai pemeriksaan penunjang maka pasien kembali ke ruang IGD
  6. Jika pasien dinyatakan boleh pulang maka pasien langsung menuju farmasi/kasir rawat jalan untuk menyelesaikan biaya pemeriksaan rawat jalan yang timbul.
  7. Jika pasien harus dirawat maka pasien/keluarga pasien menuju keCentral Opname untuk menyelesaikan administrasi rawat inap

jam buka pelayanan gawat darurat 24 jam

waktu tanggap pelayanan dokter kurang dari 5 menit

Biaya Tarif Pelayanan IGD sangat bervariatif tergantung dari jenis tindakan dan pelayanan yang diberikan

TATA LAKSANA KEADAAN GAWAT DARURAT

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"