Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Kartu Identitas Jenazah
  2. Kartu Identitas Pendamping
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas
  4. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah
  5. Surat Keterangan Pemetian dari Dinkes
  6. Surat Keterangan Bukan Penyakit Menular dari Dinkes
  7. nformasi Alat/Moda Angkut Jenazah

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Menginput data ke Sinkarkes apabila dokumen memenuhi pesyaratakan angkut jenazah
  3. Petugas mencetak Surat Ijin Angkut Jenazah dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Ijin Angkut Jenazah diserahkan kepada pemohon
  5. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  6. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

Telp / Whatapp : 07618417505

https://www.kkppekanbaru.com/dumasdu/

Email : kkppekanbaru@gmail.com

SP4N LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"