Surat Izin Usaha Mikro Kecil (OSS)

  1. Berkas permohonan dari yang bersangkutan dengan keadaan lengkap dan benar

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Tugu dengan membawa persyaratan
  2. Sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu oleh petugas dan pengambilan nomor urut
  3. Pemohon menyerahkan berkas lengkap dan benar
  4. Proses entri Surat Izin Usaha dan NIB

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (OSS)

1. Telepon : (0355) 791741

2. Kotak Saran

3. Datang Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store