Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Permohonan dari yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Tugu dengan membawa persyaratan
  2. Sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu oleh petugas dan pengambilan nomor urut
  3. Pemohon menyerahkan berkas
  4. Pencocokan dan penelitian berkas oleh petugas
  5. Berkas lengkap dan benar di proses oleh Kasi/Kasubag/Sekcam
  6. Proses penanda tangan Camat
  7. Diagenda oleh petugas
  8. Diserahkan ke pemohon oleh petugas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Telepon : (0355) 791741

2. Kotak Saran

3. Datang Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"