Permohonan Perekeman (KTP-EL)

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Form K.P1

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Tugu dengan membawa persyaratan
  2. Sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu oleh petugas dan pengambilan nomor urut
  3. Pemohon menyerahkan berkas
  4. Direkam oleh petugas
  5. Diagenda oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Perekeman (KTP-EL)

1. Telepon : (0355) 791741

2. Kotak Saran

3. Datang Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store