Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pengesahan ulang 1 tahun

  1. 1. Identitas Diri/Foto copy
  2. 2. Surat Tanda Kenadraan Bermotor (STNK) dan surat Ketetapn Pajak Daerah (SKPD)

  1. Prosedur pembayaran pajak teliti ulang 1 tahun di loket khusus 1. Pengambilan Nomor Antri 2. Cek Progresif (khusus roda 4 atau lebih pribadi) 3. Pendaftaran, Pembayaran dan Pengambilan STNK di loket khusus
  2. Prosedur pembayaran pajak teliti ulang 1 tahun di SAMSAT SETEMPOH 1. Pengambilan STNK oleh petugas yang ada di loket samsat setempoh dan wajib pajak menunggu berdasarkan urutan kedatangan 2. Petugas atau operator langsung mengentry skpd yaang sudah diurutkan oleh petugas pelayanan 3. Wajib Pajak Bayar membayar pajak dan menerima skpd dan stnk yang sudah selesai

Pendaftaran, Pembayaran dan Pengambilan STNK di loket khusus selama 3 menit

Pendaftaran, Pembayaran dan Pengambilan STNK di Samasat Setempoh selama 3 menit

Tarif x Bobot x NJKB

Pengesahan ulang 1 tahun (SKPD/Notice Pajak)

1.Tatap muka

2. Kotak Pengaduan

3. Ruang Pengaduan

4. Melalui Medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram

  • Kotak Saran
  • http://samsat-sungailiat.babelprov.go.id
  • (0717) 92138 (Telepon Kantor)
  • FB Samsat Sungailiat
  • WA : Kasi STNK 082126666333
  • WA : Kasi Penetapan 085268376555
  • WA Petugas Lapangan Setempoh 085267527260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pengesahan ulang 1 tahun"