Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari Dokter Yang Telah Teregistrasi
  2. 0

  1. 1. Pasien datang menuju loket pendaftaran membawa lembar permintaan pemeriksaan laboratorium yang diisi lengkap dan jelas meliputi: Tanggal permintaan, Identitas pasien(nama,tanggal lahir,jenis kelamin,,alamat/ruang,status jaminan, no rekam medik),Identitas pengirim (nama dokter/pengirim,alamat,no telp),tanggal dan jam pengambilan spesimen, keterangan klinik, obat-obatan yang diberi dan lama pemberian,pemeriksaan laboratorium yang diminta,jenis spesimen,volume,pengawet yang digunakan,tanda tangan dokter/pengirim,tanda tangan persetujuan pasien atau keluarga
  2. 2. Petugas administrasi di Laboratorium mencocokkan lembar permintaan pemeriksaan sesuai identitas pasien
  3. 3. Petugas administrasi kemudian mengecek di system SIMRS apakah sudah diregistrasi oleh petugas ruangan yang meminta tindakan pemeriksaan laboratorium
  4. 4. Petugas administrasi kemudian meregistrasi data pasien pada TERAS LIS (Order Entry) sesuai dengan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  5. 5. Pasien yang sudah teregistrasi pada TERAS LIS ditandai dengan barcode dan biling yang direkatkan pada lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  6. 6. Untuk pasien umum terlebih dahulu melakukan pembayaran ke kasir rumah sakit
  7. 7. Untuk Pasien dengan jaminan BPJS langsung menunggu antrian di ruang pengambilan sampel
  8. 8. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium diserahkan ke petugas pengambilan sampel laboratorium
  9. 9. Untuk pemeriksaan tertentu seperti pemeriksaan Cholesterol lengkap, gula darah puasa, pasien harus puasa selama 8-12 jam sebelum diambil darah,pengambilan spesimen sebaiknya pagi hari antara pukul 07.00-09.00 WIB
  10. 10. Sebelum melakukan pemeriksaan darah hindari mengonsumsi obat obatan: -untuk pemeriksaan dengan spesimen darah tidak minum obat selama 24 jam sebelum pengambilan spesimen -untuk pemeriksaan spesimen urine tidak minum obat 72 jam sebelum pengambilan spesimen -apabila pemberian pengobatan tidak memungkinkan untuk dihentikan harus diinformasikan kepada petugas laboratorium
  11. 11. Menghindari aktivitas fisik/olahraga sebelum spesimen diambil
  12. 12. Pasien dianjurkan duduk tenang sekurang kurangnya 15 menit sebelum diambil darah
  13. 13. Petugas laboratorium menyiapkan peralatan fungsi dengan jarum yang sesuai
  14. 14. Daerah fungsi dibersihkan dengan Alcohol 70%, bendung area atas dengan torniquet kirakira 10 cm diatas lipatan siku. Lengan dalam posisi hiperekstensi dan tangan dikepal
  15. 15. Jarum membuat sudut 15 derajat dengan kulit. Kemudian lakukan punksi dibawah cahaya terang. Setelah jarum menembus kulit, baru jarum diarahkan ke vena
  16. 16. Penghisapan dilakukan perlahan-lahan dan perintahkan pasien untuk membuka kepalan tangannya secara perlahan
  17. 17. Setelah darah dianggap cukup lepaskan torniquet,letakkan kapas pada tempat punksi sebelum jarum ditarik keluar. Setelah jarum ditarik keluar tekan kapas beberapa lebih kurang 2 menit
  18. 18. Masukkan darah ke dalam tabung sesuai permintaan dokter
  19. 19. Setelah sampel untuk pemeriksaan diambil,pasien diperbolehkan pulang

120 MENIT

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD Dr. RM Djoelham Kota Binjai bahwa pemeriksaan dikenakan tarif sebagai berikut:

-Darah Lengkap: Rp.46.350

-Glukosa Puasa: Rp.15.300

-Glukosa Sewaktu: Rp.15.300

-Glukosa Dua Jam PP: Rp.15.300

-Bilirubin total: Rp.28.350

-Bilirubin Birek: Rp.28.350

-Algumin: Rp.32.850

-SGOT :Rp.22.950

-SGPT: Rp.22.950

-Alkali Fosfatase: Rp.34.650

-Cholesterol Total: Rp.23.400

-Cholesterol LDL:Rp.45.000

-Cholesterol HDL:Rp.28.850

-Triglyserida: Rp.23.850

-Urea: Rp.23.400

-Kreatinin: Rp.23.400

-Asam urat:Rp.25.200

-Elektrolit: Rp.135.000

-Analisa Gas Darah: Rp.105.750

-HbSAg: Rp.68.400

-HCV:Rp.191.250

-HIV:Rp.177.750

-Anti Dengue IgG dan IgM: Rp.200.250

-Widal: Rp.70.650

-Tubex: Rp.126.000

-Urine Rutin: Rp. 23.850

-Malaria: Rp.42.750

-Tes Kehamilan: Rp.48.600

-Narkoba: Rp.172.500

-Golongan Darah dan Rhesus: Rp.28.800

-HbA1C: Rp.74.250

-Dengue NS1 Antigen : Rp.360.000

-Asto: Rp.48.600

RF: Rp.52.650

CRV Kualitatif: Rp.83.250

Faeces Rutin: Rp.35.100

Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik

1. Pengaduan dapat dilakukan di ruang/unit komplain

2. Kotak Saran

3. Link pengaduan https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6

4. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan No. WA 06180044777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik "