Konsultasi Pranikah Bagi Calon Pengantin (Sultanikah Capingan)

No. SK: KB.00/2839/IV/2023

  1. Surat pemberitahuan dari gereja/vihara (untuk yang beragama non muslim)
  2. Calon Pengantin

  1. Calon pengantin mendatangi KUA/Gereja atau tempat ibadah lainnya
  2. Pendataan calon pengantin
  3. Pelaksanaan Konsultasi
  4. Diberikan buku saku SULTANIKAH CAPINGAN

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Edukasi Calon Pengantin dan Buku Saku Sultanikah Capingan

Melalui :

a.       ULAS

b.      Google form

c.       SP4N LAPOR

d.      dp3ap2kb.surakarta.go.id

e.       ig : dp3ap2kb.solo

f.       Lapor Mas Wali)

g.     5 balai KB di 5 kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pranikah Bagi Calon Pengantin (Sultanikah Capingan)"