Hemodialisa

  1. 1. Pasien BPJS: Membawa KTP dan Kartu BPJS, Surat Rujukan dari Puskesmas atau Klinik. Bila Pasien Sudah HD Reguler ditempat lain maka pasien juga membawa Surat Rujukan Travelling
  2. 2. Pasien Umum: Membawa KTP dan Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Klinik. Bila Pasien Sudah HD Reguler ditempat lain maka pasien juga membawa Surat Rujukan Travelling

  1. 1. Sapa pasien dengan senyum dan memberi salam terapeutik
  2. 2. Jika keadaan umum pasien baik anjurkan pasien cuci tangan
  3. 3. Pasien timbang Berat Badan
  4. 4. Anjurkan pasien berbaring di tempat tidur atau di kursi tindakan dialysis
  5. 5. Posisi mesin cuci darah disesuaikan dengan posisi cimino,jika cimino ditangan kiri maka posisi mesin disebelah kiri dan sebaliknya.
  6. 6. Berikan posisi yang nyaman terhadap pasien
  7. 7. Dokter memberikan informasi dan edukasi tentang tindakan yang dilakukan
  8. 8.Form Informed consent ditandatangani oleh dokter dan pasien serta keluarga dan perawat sebagai saksi
  9. 9. Lakukan pemeriksaan tanda tanda vital(Tensi, Nadi,Pernafasan, dan suhu tubuh), Anamnese riwayat dialysis yang lalu, Kaji keluhan pasien hari ini, Jika sesak pasang oksigen, Jika ada keluhan sakit dada atau riwayat sakit jantung (Pasang EKG)
  10. 10. Siapkan akses vaskuler yang digunakan baik melalui cimino,double lumen ataupun vena femoralis
  11. 11. Jelaskan kepada pasien bahwa tindakan akan dimulai
  12. 12. Letakkan perlak atau kain alas pada bagian bawah akses vaskuler pasien
  13. 13. Dekatkan alat-alat punksi ke tempat pasien
  14. 14. Dilakukan tindakan pemasangan alat dari akses pasien ke mesin Hemodialisis
  15. 15. Dipantau setiap jam dalam batas waktu 4-5 jam
  16. 16. Setelah selesai tindakan Hemodialisis pasien diobservasi kembali ada atau tidaknya keluhan. Jika tidak ada keluhan maka pasien dapat dipulangkan

4-5 Jam Waktu Penyelesaian

BPJS: Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum RSUD Dr. RM Djoelham Kota Binjai Bahwa TindakanHemodialisa Dikenakan Tarif Sebesar Rp.990.000

HEMODIALISA

1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang Komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"