No. SK: 59/KN/2023
(5 hari kerja) sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Pengaduan layanan dapat disampaikan pada kanal pengaduan KPKNL Mamuju :
08114121599 (Whatsapp Pengaduan)
0426-2328556 (No. Telepon)
kpknlmamuju@kemenkeu.go.id (e-mail Pengaduan)
wise.kemenkeu.go.id (Whistle Blowsing System Kementerian Keuangan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store