Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

  1. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang;
  2. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
  4. Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
  5. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas lengkap, KPKNL akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

(3 hari kerja) terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

Pengaduan layanan dapat disampaikan pada kanal pengaduan KPKNL Mamuju :

 08114121599 (Whatsapp Pengaduan)

 0426-2328556 (No. Telepon)

 kpknlmamuju@kemenkeu.go.id (e-mail Pengaduan)

 wise.kemenkeu.go.id (Whistle Blowsing System Kementerian Keuangan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store