Pelayanan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) Izin Penggunaan Sumber Daya Air

No. SK: 10/KPTS/BBWSC/2022

  1. Masyarakat/Badan Hukum menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
  2. Permohonan rekomtek bersifat online melalui website http://www.rekomtek.pdsda.online atau satusinta.id
  3. Hadir langsung di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
  4. Pemohon yang mengajukan permohonan rekomtek izin penggunaan sumber daya air, diajukan oleh: a. Orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. Direktur utama atau pimpinan badan usaha; c. Penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. Kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. Pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.

  1. Pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi teknis: a. Permohonan pengajuan rekomendasi teknis untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar Wlayah Sungai Citarum melalui Sekretariat Tim Rekomtek yang merupakan bagian dari Tim Rekomtek. b. Sekretariat Tim Rekomtek melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi teknis yang berisi data administrasi dan data teknis berdasarkan isian daftar kelengkapan persyaratan. c. Dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Sekretariat Tim Rekomtek meneruskan proses permohonan rekomendasi teknis untuk dibahas oleh Tim Rekomtek. d. Dalam hal persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Sekretariat Tim Rekomtek langsung mengembalikan permohonan pengajuan Rekomendasi Teknis kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Verifikasi data teknis dan penjelasan dari pemohon: a. Dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja Tim Rekomtek melakukan verifikasi data teknis dengan cara melakukan verifikasi data teknis dengan cara melakukan analisa terhadap data teknis yang diajukan pemohon dengan: 1) Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; 2) Neraca air dengan memperhitungkan kesediaan air dan pemanfaat sumber daya air yang telah ada; 3) Daya tampung dan daya dukung sumber air: 4) Data kondisi lingkungan sekitar dan sumber air; 5) Data prasarana sumber daya air yang telah ada; dan 6) Dokumen teknis lain terkait yang dimiliki oleh pengelola sumber daya air, b. Setelah dilakukan verifikasi data teknis oleh Tim Rekomtek, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Pemohon diminta untuk memberikan penjelasan kepada Tim Rekomtek. c. Dalam hal penjelasan dari pemohon diterima, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Tim Rekomtek membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Rekomtek dan Pemohon. d. Dalam hal penjelasan dari pemohon ditolak, Tim Rekomtek langsung membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Rekomtek kepada pemohon dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan rekomendasi teknis kembali dengan data yang sama.
  3. Peninjauan lapangan jika dipertukan: a. Dalam hal hasil risalah rapat memerlukan kejelasan kondisi lapangan, Tim Rekomtek bersama dengan pemohon dapat melakukan peninjauan lapangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. b. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Tim Rekomtek membuat berita acara peninjauan lapangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja guna penyusunan rekomendasi teknis.
  4. Penyusunan rekomendasi teknis: Dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja, Tim Rekomtek menyusun rekomendasi teknis berdasarkan: a. Verifikasi data teknis dan risalah rapat penjelasan pemohon dalam hal penjelasan yang diberikan oleh Pemohon dianggap cukup; b. Verifikasi data teknis dan berita acara peninjauan lapangan dalam hal telah dilakukan verifikasi data teknis dan peninjauan lapangan; atau c. Verifikasi data teknis. risalah rapat, dan berita acara peninjauan lapangan dalam hal telah dilakukan peninjauan lapangan karena dianggap penjelasan yang diberikan oleh Pemohon tidak cukup. d. Pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II
  5. Penetapan rekomendasi teknis: a. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menetapkan rekomendasi teknis yang telah disusun oleh Tim Rekomtek. b. Sekretariat Tim Rekomlek menyampaikan langsung rekomendasi teknis yang sudah ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum kepada Pemohon. c. Dalam hal isi rekomendasi teknis menyatakan pemohon memenuhi persyaratan teknis, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis, pemohon harus mengajukan permohonan izin pengusahaan sumber daya air kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air. d. Dalam hal permohonan izin pengusahaan sumber daya air sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis belum diajukan, rekomendasi teknis dianggap tidak berlaku.

Maksimal 23 (dua puluh tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin penggunaan sumber daya air sebagai media, lzin penggunaan sumber daya air sebagai materi, lzin penggunaan sumber air sebagai media, lzin penggunaan air, sumber air dan/atau daya air sebagai media dan materi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

    Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum

    JI. lnspeksi Cidurian Soekarno Hatta STA 5600

    Cipamokolan, Kecamatan Rancasari

    Kota Bandung, Jawa Barat 40292

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui e-mail resmi Balai Besar Wilayah Sungai Citarum

3. Dropbox


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satusinta.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) Izin Penggunaan Sumber Daya Air"