Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

No. SK: 59/KN/2023

  1. Bukti setor pembayaran pelunasan
  2. Nota Pembayaran pelunasan
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Debitor melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan utang dan menyampaikan bukti hasil setoran kepada KPKNL
  2. KPKNL melakukan verifikasi jumlah setoran dibandingkan dengan jumlah hutang
  3. KPKNL menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

(1 hari kerja) sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

Pengaduan layanan dapat disampaikan pada kanal pengaduan KPKNL Mamuju :

 08114121599 (Whatsapp Pengaduan)

 0426-2328556 (No. Telepon)

 kpknlmamuju@kemenkeu.go.id (e-mail Pengaduan)

 wise.kemenkeu.go.id (Whistle Blowsing System Kementerian Keuangan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store