Pelatihan keterampilan bagi perempuan kepala keluarga (PEKKA)

  1. Warga Surakarta berjenis kelamin perempuan usia 18 tahun sampai dengan 56 tahun
  2. KTP Kota Surakarta

  1. 1. Pendataan calon peserta
  2. Survei lokasi calon peserta
  3. Pelaksanaan pelatihan keterampilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelatihan

Melalui :

a.       ULAS

b.      Google form

c.       SP4N LAPOR

d.      dp3ap2kb.surakarta.go.id

e.       ig : dp3ap2kb.solo

Lapor Mas Wali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan keterampilan bagi perempuan kepala keluarga (PEKKA)"