Penetapan Jadwal Lelang (Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN))

No. SK: 59/KN/2023

  1. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/Surat Tugas Penjual/Surat Kuasa Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual;
  2. daftar barang yang akan dilelang; dan, kecuali untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama;
  3. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan;
  4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), NPWP, kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
  5. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang, jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
  6. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 5 (apabila ada) berikut peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
  7. surat penetapan nilai limit dari Penjual, dalam hal lelang menggunakan nilai limit;
  8. surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud; dan
  9. foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet, kecuali lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang barang bergerak dengan kuantitas banyak, foto dapat berupa sampel yang mewakili.
  10. dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri dari:
  11. · salinan/fotokopi Pernyataan Bersama/ Penetapan Jumlah Piutang Negara;
  12. · salinan/fotokopi Surat Paksa;
  13. · salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
  14. · salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  15. · salinan/fotokopi Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
  16. · salinan/fotokopi Perincian Hutang;
  17. · salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang; dan
  18. dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari:
  19. · bukti pengumuman lelang;
  20. · Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/ Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan
  21. · Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  1. Pemohon lelang/Penjual mengajukan surat permohonan lelang beserta lampiran persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas lengkap, KPKNL akan mengirimkan Surat Penetapan Jadwal Lelang (SPJL)

(2 hari kerja) sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang (SPJL)

Pengaduan layanan dapat disampaikan pada kanal pengaduan KPKNL Mamuju :

 08114121599 (Whatsapp Pengaduan)

 0426-2328556 (No. Telepon)

 kpknlmamuju@kemenkeu.go.id (e-mail Pengaduan)

 wise.kemenkeu.go.id (Whistle Blowsing System Kementerian Keuangan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store