Penetapan Jadwal Lelang (Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)

No. SK: 59/KN/2023

  1. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/Surat Tugas Penjual/Surat Kuasa Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual;
  2. daftar barang yang akan dilelang; dan, kecuali untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama;
  3. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan;
  4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), NPWP, kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
  5. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang, jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
  6. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 5 (apabila ada) berikut peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
  7. surat penetapan nilai limit dari Penjual, dalam hal lelang menggunakan nilai limit;
  8. surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan Penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud; dan
  9. foto objek lelang dalam hal lelang melalui internet, kecuali lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang barang bergerak dengan kuantitas banyak, foto dapat berupa sampel yang mewakili.
  10. dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri dari:
  11. i. salinan/fotokopi Perjanjian Kredit;
  12. ii. salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan;
  13. iii. fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
  14. iv. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
  15. v. salinan/fotokopi bukti bahwa: (a) debitor wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan; (b) debitor telah pailit, berupa: 1) putusan pailit, dan 2) salinan Penetapan/keterangan tertulis dari Hakim Pengawas atau Berita Acara Rapat Kreditor yang ditandatangani oleh Kurator dan Hakim Pengawas yang berisi dimulainya keadaan insolvensi; (c) debitor merupakan Bank Dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Operasional (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBJU), atau Eks BPPN Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
  16. vi. surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;
  17. vii. salinan/fotokopi Laporan penilaian/ penaksiran atau dokumen ringkasan hasilpenilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  18. dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari:
  19. i. salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, kecuali debitor Hak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN. Dalam hal pemilik jaminan bukan debitor maka pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang juga disampaikan kepada pemilik jaminan;
  20. ii. bukti pengumuman lelang;
  21. iii. SKT/SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan;
  22. iv. salinan/fotokopi Laporan Penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang memuat tanggal penilaian, dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; dan
  23. v. Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command).

  1. Pemohon lelang/Penjual mengajukan surat permohonan lelang beserta lampiran persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas lengkap, KPKNL akan mengirimkan Surat Penetapan Jadwal Lelang (SPJL)

(2 hari kerja) sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang (SPJL)

Pengaduan layanan dapat disampaikan pada kanal pengaduan KPKNL Mamuju :

 08114121599 (Whatsapp Pengaduan)

 0426-2328556 (No. Telepon)

 kpknlmamuju@kemenkeu.go.id (e-mail Pengaduan)

 wise.kemenkeu.go.id (Whistle Blowsing System Kementerian Keuangan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang (Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)"