Izin Survei dan Penelitian Mahasiswa/Siswa

  1. 1.Membawa Surat Pengantar Izin Survei atau Izin Penelitian dari Universitas

  1. 1.Mahasiswa Membawa Surat Pengantar Izin Survei atau Izin Penelitian dari Universitas
  2. 2. Surat Pengantar Izin Survei atau Surat Penelitian dari Universitas Dimasukkan Melalui Bagian Tata Usaha Rumah Sakit
  3. 3. Kemudian Surat Tersebut Diteruskan Kepada Wakil Direktur Umum dan SDM yang akan diteruskan kembali ke Direktur untuk Mendapatkan Petunjuk/Disposisi
  4. 4. Surat yang Sudah di Disposisi Direktur Akan Diteruskan ke Bagian Diklat Untuk Dikeluarkan Surat Izin Survei atau Surat Izin Penelitian
  5. 5. Bagian Diklat Akan Berkoordinasi Ke Bagian/Bidang terkait tentang data yang diperlukan oleh mahasiswa/siswa yang melakukan survei dan penelitian
  6. 6. Mahasiswa dapat mengambil data data yang diperlukan ke bidang/bagian yang terkait dengan membawa surat bukti izin survei/penelitian
  7. 7. Setelah survei/penelitian selesai mahasiswa/siswa menyerahkan salinan hasil kegiatan ke bagian diklat RSUD Dr. RM Djoelham Binjai dalam bentuk softcopy dan hardcopy
  8. 8. Pembayaran Biaya administrasi dilakukan kebagian kasir RSUD

2X24 Jam Hari Kerja

Berdasarkan Peninjauan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Dr RM Djoelham No.14 Tahun 2011 dikenakan tarif;

- Rp.50.000 untuk program Studi S1

-Rp.75.000 untuk program studi S2

-Rp.100.000 untuk program studi S3

Izin Survei dan Penelitian Mahasiswa/Siswa

1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang Komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Survei dan Penelitian Mahasiswa/Siswa"