Pemulangan Orang Terlantar

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk sesuai domisili yang bersangkutan
  2. Orang Terlantar hanya dapat dipulangkan sesuai Alamat di Identitas Diri
  3. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  4. Surat pengantar dari Kepolisian setempat
  5. Surat penerusan Orang Terlantar dari Dinas Sosial Provinsi
  6. Surat Keluar/Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), untuk napi yang habis masa hukumannya / keluar Lembaga Pemasyarakatan akibat melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan
  7. Surat Pengantar dari Syahbandar Pelabuhan bagi Korban Kecelakaan Perahu, Kapal Terdampar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
  8. Orang Terlantar kehilangan harta benda dalam wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
  9. Orang Terlantar mencari keluarga dan tidak ditemukan di wilayan Provinsi Kalimantan Selatan.
  10. Repatriasi / pelintas batas WNI di negara lain.
  11. Terdampak bencana alam dan bencana sosial termasuk korban konflik sosial.
  12. Orang Terlantar tidak sakit (dapat beraktifitas tanpa bantuan orang lain)

  1. Pemulangan / penelusuran Orang Terlantar yang dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dalam kondisi SEHAT FISIK dan SEHAT ROHANI, apabila sakit agar di rawat di Rumah Sakit di daerahnya masing-masing sampai kondisinya pulih kembali. Kondisi sakit kami tidak akan meneruskan pemulangan ke tempat asalnya, termasuk sakit jiwa.
  2. Sebelum pemulangan/penerusan Orang Terlantar dilakukan wawancara terlebih dahulu oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar mengetahui permasalahan yang terjadi sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, hasil wawancara agar dilampirkan
  3. Dinas Sosial Kabupaten /Kota menyeleksi dengan ketat proses pemulangan orang terlantar ke tempat asalnya, terutama yang tidak memiliki Identitas Pengenal / KTP, yang tidak memiliki Identitas Pengenal tidak memulangkan dan atau meneruskannya.
  4. Pemulangan / penerusan Orang Terlantar hanya menggunakan angkutan umum berupa angkutan darat/bis atau angkutan laut/kapal BUKAN angkutan pesawat udara, karena anggaran yang tersedia sangat terbatas dan Tiket yang sudah disiapkan tidak bisa dirubah atau dalam bentuk uang atau dperjualbelikan.
  5. Pemulangan / penerusan Orang Terlantar akibat kecelakaan perahu/kapal terdampar melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian Perairan atau Kantor Syahbandar Pelabuhan.
  6. Pemulangan / penerusan Orang Terlantar TIDAK diberikan pelayanan kepada Pencari Kerja ke suatu daerah dan atau berhenti dari perusahaan akibat gaji terlalu kecil atau tidak sesuai perjanjian/kontrak kerja.
  7. Pemulangan/penerusan Orang Terlantar ke tempat asalnya ke wilayah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Selatan dan atau ke wilayah luar Provinsi Kalimantan Selatan yang berdekatan Dengan Kabupaten/Kota agar dapat langsung dipulangkan sesuai aturan tanpa melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.

2 (dua) Jam, untuk pemulangan / penerusan dengan menggunakan angkutan laut / darat disesuaikan dengan jadwal.


Tidak dipungut biaya

Ditetapkannya penerima manfaat (Orang terlantar yang akan kembali ke daerah asal) yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan; Berita Acara menerima bantuan pemulangan; Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi; File penerima manfaat; Laporan kegiatan pemulangan orang terlantar.

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat  Pelayanan Terpadu  “Ru’us Sabarataan” dan Kotak Saran Jalan. Letjen. R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141
  3. Melalui komunikasi secara elektronik dinsoskalselprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"