2 (dua) Jam, untuk pemulangan / penerusan dengan menggunakan angkutan laut / darat disesuaikan dengan jadwal.
Tidak dipungut biaya
Ditetapkannya penerima manfaat (Orang terlantar yang akan kembali ke daerah asal) yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan; Berita Acara menerima bantuan pemulangan; Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi; File penerima manfaat; Laporan kegiatan pemulangan orang terlantar.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store