Pengesahan Site Plan (Rencana Tapak) Perumahan

No. SK: 3249/Tahun 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Rencana Site Plan (Rencana Tapak) lengkap
  3. Bukti Diri, Bukti Kepemilikan
  4. Surat Perizinan
  5. Sertifikasi Keahlian

  1. • Mengajukan Permohonan Pengesahan Site Plan (Rencana Tapak) Perumahan; • Menerima Permohonan • Melakukan disposisi • Memeriksa Berkas oleh Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan PSU • Meninjau Lokasi • Sidang Site Plan (Rencana Tapak) Perumahan oleh Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan • Pengesahan Site Plan Perumahan • Menyerahkan Site Plan yang telah disahkan ke pemohon • Mengarsipkan Dokumen-dokumen terkait

Jangka waktu dalam proses 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Site Plan (Rencana Tapak) Perumahan

Melalui :

1.    Telp/Fax (0271) 644320

2.    SMS Center dan Layanan Aduan WhatsApp : 0882003535527

3.    Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) : ulas.surakarta.go.id

4.    Web : disperumkimtan.surakarta.go.id

5.    Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

6.    Instagram : @perkimsolo

7.    SP4N Lapor : Surakarta.lapor.go.id

8.   Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Site Plan (Rencana Tapak) Perumahan"