Fasilitasi Bagi Masyarakat terdampak Relokasi Program Pemerintah

No. SK: 3249/Tahun 2023

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  2. 2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah /sertifikat

  1. • Menganalisis Data Hasil Survei Rumah yang berada di Bantaran Sungai, Bantaran Rel Kereta Api, Tanah Negara, Tanah Hak Pakai Pemerintah, dan Tanah Hak Pakai BUMN/BUMD; • Melakukan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait; • Menganalisis Ganti Untung dengan menggunakan appraisal; • Menyalurkan Ganti Untung; • Melakukan Sosialisasi Program Pembiayaan Perumahan bagi Warga yang belum memiliki rumah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar Penerima Ganti Untung

Melalui :

1.    Telp/Fax (0271) 644320

2.    SMS Center dan Layanan Aduan WhatsApp : 0882003535527

3.    Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) : ulas.surakarta.go.id

4.    Web : disperumkimtan.surakarta.go.id

5.    Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

6.    Instagram : @perkimsolo

7.    SP4N Lapor : Surakarta.lapor.go.id

8.   Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bagi Masyarakat terdampak Relokasi Program Pemerintah"