AK 1 (Kartu Kuning / Kartu Pencari Kerja)

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Ijazah (Ijazah lulusan sekolah dari awal sampai akhir)
  3. Pas foto ukuran 3x4 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Petugas piket memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen
  4. Jika kelengkapan dokumen memenuhi, persyaratan selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen
  5. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk diproses pembuatan AK 1 (Kartu Kuning)
  6. AK 1 (Kartu Kuning) yang sudah diproses diserahkan ke Kasi untuk ditandatangani
  7. AK 1 (Kartu Kuning) diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Kuning

Melalui chat Wa pengaduan di Pandawa Naga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "AK 1 (Kartu Kuning / Kartu Pencari Kerja)"