Surat Keterangan Sakit/Istirahat

  1. 1. Membawa kartu pengenal misalnya, KTP atau Pasport

  1. 1. Pasien meminta untuk memperoleh surat istirahat kepada perawat atau dokter yang merawat pasien
  2. 2. Dokter yang merawat mempertimbangkan secara medis perlu tidaknya diberikan surat keterangan istirahat
  3. 3. Perawat menyiapkan formulir dan mengisi data identitas pasien
  4. 4. Perawat menyerahkan formulir surat keterangan istirahat pasien yang sudah ditanda tangani oleh dokter yang merawat ke bagian tata usaha
  5. 5. Pasien mendapatkan surat keterangan sakit setelah dinomori dan di stempel oleh petugas tata usaha

15 menit

Dikenakan Tarif Rp.10.000

Surat Keterangan Sakit/Istirahat

1. Pengaduan dapat dilakukan di ruang tata usaha

2. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sakit/Istirahat"