Surat keterangan pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT)

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Pengenal,Misalnya KTP atau Pasport
  2. 2. Membawa Surat Pengantar dari Instansi
  3. 3. Membawa Fotocopy SK CPNS

  1. 1. Pasien mendaftar di loket bagian umum dengan keterangan ingin membuat pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT)
  2. 2. Pasien yang telah mendaftar menuju ke bagian tata usaha dengan membawa status pasien dari loket umum
  3. 3. Di ruang tata usaha petugas mengetik format biodata sesuai dengan KTP surat keterangan kesehatan yang dibutuhkan pasien
  4. 4. Kemudian pasien diarahkan ke poli spesialis yang diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. 5. Setelah diperiksa oleh dokter, dokter penguji tersendiri (DPT) menandatangani format surat keterangan pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT)
  6. 6. Pasien kembali ke tata usaha untuk menomori dan stempel surat keterangan pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT) yang telah ditandatangani dokter pemeriksa

2-3 Jam

Tarif pemeriksaan ;

mata : Rp.85.000

THT: Rp.85.000

Laboratorium: Rp.50.000

Penyakit Dalam: Rp.85.000

Biaya Pembuatanj Surat DPT: Rp.150.000

Jika Pasien Membutuhkan Penambahan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dan Bebas Narkoba,Maka dikenakan Tarif:

Kesehatan Jiwa: Rp.131.000

Bebas Narkoba: Rp.172.500

Surat keterangan pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT)

1. Dapat dilakukan langsung di ruang tata usaha

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT)"