2-3 Jam
Tarif pemeriksaan ;
mata : Rp.85.000
THT: Rp.85.000
Laboratorium: Rp.50.000
Penyakit Dalam: Rp.85.000
Biaya Pembuatanj Surat DPT: Rp.150.000
Jika Pasien Membutuhkan Penambahan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dan Bebas Narkoba,Maka dikenakan Tarif:
Kesehatan Jiwa: Rp.131.000
Bebas Narkoba: Rp.172.500
Surat keterangan pemeriksaan dokter penguji tersendiri (DPT)
1. Dapat dilakukan langsung di ruang tata usaha
2. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store