Surat Keterangan Pemeriksaan Haji

  1. 1. Membawa Tanda Pengenal, Misalnya KTP atau Pasport
  2. 2. Membawa Surat Pengantar dari Puskesmas

  1. 1. Pasien mendaftar di loket bagian umum dengan keterangan ingin membuat surat keterangan pemeriksaan haji yang dibutuhkan
  2. 2. Pasien yang telah mendaftar menuju ke bagian tata usaha dengan membawa status pasien dari loket umum
  3. 3. Di ruang tata usaha petugas mengetik format biodata sesuai dengan KTP surat keterangan pemeriksaan haji yang dibutuhkan pasien
  4. 4. Kemudian pasien diarahkan ke poli spesialis yang diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. 5. Setelah diperiksa oleh dokter, dokter menandatangani format surat keterangan pemeriksaan haji sesuai dengan hasil pemeriksaan
  6. 6. Pasien kembali ke tata usaha untuk menomori dan stempel surat keterangan pemeriksaan haji yang telah ditandatangani dokter pemeriksa

1 X 24 Jam

Biaya Radiologi: Rp. 100.000

Biaya EKG: Rp. 50.000

Biaya Lab: Rp.231.750

Biaya Surat Medical Check Up: Rp.10.000

Visite Dokter: Rp.85.000

Surat Keterangan Pemeriksaan Haji

1. Pengaduan dapat dilakukan di ruang tata usaha

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemeriksaan Haji"