Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. 1. Kartu Tanda Pengenal,Misalnya KTP ,Paspor

  1. 1. Pasien mendaftar di loket bagian umum dengan keterangan ingin membuat surat keterangan bebas narkoba
  2. 2. Pasien yang telah mendaftar menuju ke bagian tata usaha dengan membawa status pasien dari loket umum
  3. 3. Di ruang tata usaha petugas mengetik format biodata sesuai dengan KTP surat keterangan bebas narkoba
  4. 4. Kemudian pasien diarahkan ke laboratorium
  5. 5. Pasien kembali ke tata usaha untuk menomori dan stempel surat keterangan bebas narkoba yang telah ditandatangani oleh dokter pemeriksa

140 Menit

Berdasarkan Perda dikenakan biaya Rp.172.500

Surat Keterangan Bebas Narkoba

1. Pengaduan dapat dilakukan langsung ke ruang tata usaha

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Narkoba"