Rekomendasi Izin keramaian

  1. Surat permohonan dari penyelenggara
  2. Surat izin dari Kepeolisian Sektor Kecamatan.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa di lokasi penyelenggara acara.
  4. Fotocopy KTP Penanggung jawab.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasubag Upeg dan Kasie Trantib memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasubag Upeg dan Kasie Trantib dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Rekomendasi Izin keramaianoleh Camat.
  6. Pengagendaansurat,pemberian nomordan cap/stempel.
  7. Rekomendasi Izin keramaianselesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Datang langsung atau surati ke Kantor Camat Telaga Biru.


Nomor HP/WA Kasubag Upeg (085256291222).


Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin keramaian"