Pelayanan Surat Berbadan Sehat (SKD)

  1. 1. Membawa Tanda Pengenal,Misalnya KTP dan Pasport

  1. 1. Pasien Mendaftar di Loket Bagian Umum dengan Keterangan ingin membuat surat keterangan berbadan sehat yang dibutuhkan
  2. 2. Pasien yang telah mendaftar menuju ke bagian tata usaha dengan membawa status pasien dari loket umum
  3. 3. Di ruang tata usaha petugas mengetik format biodata sesuai dengan KTP surat keterangan berbadan sehat yang dibutuhkan pasien
  4. 4. Setelah diperiksa oleh dokter,dokter menandatangani format surat keterangan berbadan sehat
  5. 5.Pasien kembali ke tata usaha untuk menomori dan stempel surat keterangan berbadan sehat yang telah ditandatangani dokter pemeriksa

5-10 Menit

Berdasarkan Perda Dikenakan Tarif Rp.10.000.,00

Pelayanan Surat Berbadan Sehat (SKD)

1. Keruangan Tata Usaha

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Berbadan Sehat (SKD)"