Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

  1. WNI atau pejuang diwilayah NKRI
  2. Memiliki Integritas Moral dan Keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara
  4. Berkelakuan Baik
  5. Setia dan tidak menghianati berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  6. Diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau pejuang politik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
  7. Tidak pernah menyerah pada musuh perjuangan
  8. Melakukan pengabdian dan perjuangan dalam sepanjang hidupnya

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan kepada petugas Front Office pelayanan publik
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku
  4. Pemohon menerima Tanda Terima

1 Hari (Pelayanan Administrasi)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional; File kelengkapan pengusulan penganugerahan gelar pahlawan nasional; Laporan kegiatan pengusulan penganugerahan gelar pahlawan nasional.

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat  Pelayanan Terpadu  “Ru’us Sabarataan” dan Kotak Saran Jalan. Letjen. R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141
  3. Melalui komunikasi secara elektronik dinsoskalselprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional"