SPPHT ( Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Ket. Kepemilikan Tanah
  3. Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  4. Surat pernyataan penguasaan tanah
  5. Denah lokasi tanah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasubag Upeg dan Kasie Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasubag Upeg, Kasie Pemerintahan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan SPPHT ( Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)oleh Camat.
  6. Pengagendaansurat,pemberian nomordan cap/stempel.
  7. SPPHT ( Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPHT ( Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)

Datang langsung atau surati ke Kantor Camat Telaga Biru.


Nomor HP/WA Kasubag Upeg (085256291222).


Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPPHT ( Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah)"