Dispensasi Nikah

  1. Surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Surat keterangan nikah.
  3. Fotocopy KTP calon suami dan calon istri.
  4. Fotocopy KK calon Suami dan calon istri.
  5. Surat keterangan kematian/akta cerai bagi janda/duda.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasubag Upeg dan Kasie Kesosmemverifikasi dan memvalidasikelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasubag Upeg, Kasie Kesos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Dispensasi Nikah oleh Camat.
  6. Pengagendaansurat,pemberian nomordan cap/stempel.
  7. Dispensasi Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Datang langsung atau surati ke Kantor Camat Telaga Biru.


Nomor HP/WA Kasubag Upeg (085256291222).


Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"