Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP Ahli Waris.
  2. Fotocopy KK Ahli Waris.
  3. Surat keterangan Lurah
  4. Surat keterangan Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasubag Upeg dan Kasie Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasubag Upeg, Kasie Pemerintahan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Camat.
  6. Pengagendaansurat,pemberian nomordan cap/stempel.
  7. Surat keterangan ahli warisselesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Datang langsung atau surati ke Kantor Camat Telaga Biru.


Nomor HP/WA Kasubag Upeg (085256291222).


Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"