Akta Jual Beli

  1. Fotocopy KTP dan KK Penjual dan pembeli.
  2. Sertifikat tanah.
  3. SPPT Pajak.
  4. Surat keterangan jual beli dari Lurah
  5. Materai 10.000 6 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasubag Upeg dan Kasie Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  4. Kasubag Upeg, Kasie Pemerintahan dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf.
  5. Penandatanganan akta jual beli oleh Camat.
  6. Pengagendaansurat,pemberian nomordan cap/stempel.
  7. Akta jual beli selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon.
  8. Pengarsipan dokumen akta jual beli.

1 Hari

1i Harga Jual Beli

Surat Akta jual beli

1. Datang langsung atau surati ke Kantor Camat Telaga Biru.


2. Nomor HP/WA Kasubag Upeg (085256291222).


3. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli"