Cerai Gugat

  1. Menyerahkan surat Permohonan atau Gugatan rangkap 4 dan softcopynya
  2. Akta Nikah Asli dan fotokopi yang dileges kantor pos
  3. Fotokopi KTP yang bersangkutan (masih berlaku) dileges kantor pos
  4. enyerahkan Surat Izin dari atasan kalau Pemohon/Penggugat PNS baik sipil mapun TNI /POLRI atau pegawai BUMN dan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang bagi Termohon/Tergugat yang berstatus PNS baik sipil maupun TNI/POLRI atau pegawai BUMN
  5. Membayar panjar biaya perkara sesuai radius pemanggilan

  1. Pihak Penggugat/Pemohon datang ke PTSP bagian Layanan Pendaftaran setelah mengambil antrian Pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Layanan Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Layanan Pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Layanan Pendaftaran (PTSP) meregister gugatan/permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada Pihak
  5. Selanjutnya Pihak Penggugat/Pemohon menunggu panggilan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Pelaihari Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara

1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
5. Redaksi Rp 10.000,00
6. Meterai Rp 10.000,00

Akta Cerai

Melalui aplikasi SIWAS MARI Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website pengaduan.papelaihari@gmail.com atau WA dan Nomer telpon : 0811 5150 444



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Gugat"