Tidak dipungut biaya
Ditetapkannya Penerima Manfaat (Penerima Bantuan Bencana) yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan; Berita Acara menerima bantuan logistik bencana; Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi; File penerima manfaat; Laporan kegiatan pemberian bantuan logistik bencana.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store