Prosedur Pengangkatan Anak

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat
  4. Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  5. Menikah minimal selama 5 (lima) tahun
  6. Bukan merupakan pasangan sesama jenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja
  8. Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  9. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya
  11. Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.

  1. Memenuhi persyaratan adopsi
  2. Orang tua yang hendak mengadopsi anak harus mengirimkan surat permohonan pengangkatan anak
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengangkatan anak
  4. Dinas Sosial Kota/Kabupaten mengirim berkas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
  5. Dinas Sosial Kota/Kabupaten mengirim surat pengantar berkas pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
  6. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan akan mengerahkan Tim Pekerja Sosial untuk melakukan kunjungan rumah Calon Orang Tua Angkat
  7. Tim PIPA akan meminta kelengkapan berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk persiapan Sidang Tim PIPA
  8. Calon Orangtua Angkat, pejabat Dinas Sosial yang mengeluarkan surat Izin Pengasuhan Sementara yang berjalan 6 (enam) bulan, dan anggota Tim PIPA diundang oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak
  9. Calon Orangtua Angkat yang telah memenuhi syarat oleh Tim PIPA, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan memberikan rekomendasi pengangkatan anak yang selanjutnya dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial Kota/Kabupaten untuk Calon Orangtua Angkat membawanya ke pengadilan untuk menetapkan penetapan pengadilan
  10. Orangtua Angkat yang telah ditetapkan pengadilan, membawa akte kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten untuk mendapatkan pengesahan

Paling lama 1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Kota/Kabupaten

Tidak dipungut biaya

Ditetapkannya penerima manfaat (anak yang diangkat/diasuh) sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan; Berita Acara pengangkatan/pengasuhan anak; SK Pengasuhan Anak; Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi; File penerima manfaat; Laporan Home Visit;Laporan kegiatan dan Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat  Pelayanan Terpadu  “Ru’us Sabarataan” dan Kotak Saran Jalan. Letjen. R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141
  3. Melalui komunikasi secara elektronik dinsoskalselprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengangkatan Anak"