Paling lama 1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan
Pengangkatan Anak yang telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Kota/Kabupaten
Tidak dipungut biaya
Ditetapkannya penerima manfaat (anak yang diangkat/diasuh) sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan; Berita Acara pengangkatan/pengasuhan anak; SK Pengasuhan Anak; Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi; File penerima manfaat; Laporan Home Visit;Laporan kegiatan dan Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store